Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal adalah pelayanan kedokteran untuk memberikan bantuan professional yang optimal dalam memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal mencakup 5 bidang, yaitu :
1. Pelayanan Forensik Klinik
Adalah pelayanan pemeriksaan forensik terhadap korban yang dikirim penyidik ke Rumah Sakit atau puskesmas dan pelayanan pemeriksaan forensik pada pasien dalam rangka pembuatan visum et repertum, surat keterangan atau sertifikasi lainnya.
2. Pelayanan Forensik Patologi
Adalah pelayanan pemeriksaan forensik terhadap korban mati yang dikirim oleh penyidik ke Rumah Sakit atau puskesmas dan pelayanan pemeriksaan forensik terhadap mayat pasien sesuai permintaan pihak yang berkepentingan.
3. Pelayanan Laboratorium Kedokteran Forensik
Adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium untuk menunjang kepentingan pelayanan forensik klinik, forensik patologi, maupun pelayanan medikolegal.
4. Pelayanan Konsultasi Medikolegal
Adalah pelayanan konsultasi ahli yang dilaksanakan seorang dokter spesialis kedokteran forensik secara tersendiri atau dibantu oleh ahli lain, dan dokter spesialis lain dalam bidang terkait untuk : prosedur medikolegal, penyusunan “by-laws”, pembuatan dokumen medik, dan penyelesaian sengketa medik.
5. Pelayanan Bank Jaringan
Adalah pelayanan penyediaan, pemrosesan dan distribusi jaringan untuk kepentingan transplantasi organ / jaringan.
Tujuan
1. Memberikan pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal pada korban / klien sesuai amanat undang-undang
2. Memberi pelayanan menyeluruh bagi korban kekerasan, dengan kekhususan pada perempuan dan anak, baik di bidang klinik, medikolegal dan psikososial.
3. Memberi layanan konsultasi mediko-etikolegal dalam lingkungan rumah sakit, keprofesian maupun antar institusi.
Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal di Indonesia
Untuk dapat memberikan pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal secara merata di Indonesia sesuai amanat undang-undang, terutama KUHAP, dibuat strategi pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal berjenjang di rumah sakit dan puskesmas. Strategi ini dikembangkan dan disesuaikan dengan kebijakan, standar, pedoman dan by-laws yang telah ada sebelumnya.
1. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal di rumah sakit
Upaya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal di rumah sakit dikembangkan ke arah peningkatan mutu (pelayanan spesialistik dan subspesialistik), peningkatan jangkauan pelayanan serta sistem rujukan dengan tujuan tercapainya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal yang optimal. Peningkatan mutu ini ditunjukkan dengan diikutsertakannya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal pada kegiatan akreditasi serta pemenuhan secara bertahan dari sumber daya manusia, fasilitas, sarana dan prasarana sesuai standar.
2. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal di puskesmas
Upaya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal di puskesmas ditujukan memberikan pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal yang bersifat dasar, seperti pelayanan pemeriksaan mayat, pemeriksaan korban kekerasan fisik dan seksual, tata laksana barang bukti dan pelayanan laboratorium forensik sederhana. Puskesmas juga diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
